Solopos.com, SOLO (11/7/2013) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran hingga kini perubahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait cagar budaya tak kunjung turun. Meski demikian, upaya perlindungan Benda Cagar Budaya (BCB) masih bisa dilakukan dengan berdasar UU Cagar Budaya.
“Selama belum ada PP yang baru, UU masih bisa dipakai. Atau menggunakan PP yang lama selama PP yang baru belum keluar. Itu masih bisa digunakan sebagai dasar,” jelas Wakil Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya, Asih Sunjoto Putro, Rabu (10/7/2013).
Asih menjelaskan perda berfungsi sebatas penguatan dari UU serta PP yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Ini kan sifatnya hanya penguatan lokal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo menilai berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya oleh kalangan DPRD Solo menyisakan problem lanjutan yang lebih besar.
Pasalnya, belum adanya Perda menimbulkan bangunan-bangunan yang diduga cagar budaya di Solo rentan terhadap penghancuran.
Sementara, terkait munculnya pengajuan izin pendirian usaha di kawasan BCB, Asih menjelaskan pengendalian bisa dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) terkait pengeluaran izin.
“Soal keluarnya perizinan nanti tinggal BPMPT melakukan pengendalian. Tentunya BPMPT dalam mengeluarkan izin tidak serta merta mengeluarkan pastinya ada rekomendasi dari DTRK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asih menuturkan persoalan perlindungan BCB tak menutup kemungkinan dilakukan dengan memberlakukan kawasan bebas kendaraan dengan tonase berat. Hal ini dilakukan agar BCB tak cepat rusak akibat getaran kendaraan.