Soloblitz – Pelaporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Keras atau Beralkohol (Raperda Miras) ditunda. Sedianya, Pansus Raperda Miras akan melaporkan hasil pembahasan pada Kamis (27/2/2014) hari ini. Namun akhirnya ditunda hingga Selasa (4/3/2014) pekan depan.
Alasannya, Pansus masih menunggu pendapat fraksi dan kepastian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jadwal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surakarta, Rabu (26/4). Selain Raperda Miras, Bamus juga menjadwalkan laporan hasil pembahasan Raperda Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/ HO) pada hari yang sama.
“Selain permintaan dari Pansus Raperda Miras, pengunduran jadwal itu sekaligus menyesuaikan jadwal Walikota yang masih ada tugas kedinasan hingga 3 Maret. Walikota direncanakan hadir karena sekaligus menyampaikan nota pengantar untuk dua Raperda luncuran. Yaitu Raperda Pengelolaan Air Tanah dan Ketenagakerjaan,” jelas Wakil Ketua DPRD, Supriyanto, seusai Rapat Bamus, Rabu (26/2).
Supriyanto menambahkan, meski enam fraksi sudah menyatakan menolak pengesahan Raperda Miras, hal itu harus disampaikan dulu secara resmi dalam Rapat Paripurna nanti .
“Sesuai mekanisme, dalam rapat paripurna tetap akan ditawarkan, apakah raperda bisa disetujui atau tidak? Jika tidak, baru dikembalikan ke eksekutif selaku pihak yang meluncurkan Raperda,” tuturnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Asih Sunjoto Putro mengatakan, rata-rata pembahasan satu Raperda ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Perhitungan anggarannya pun hanya untuk tiga bulan itu. “Kalau seperti Pansus Raperda Miras itu mengajukan tambahan waktu, ya tetap tidak ada anggaran lagi. Jadi, bukan berarti jadi boros karena dianggarkan terus,” kata dia.
Asih mengatakan, informasi yang diterima dari Sekretariat DPRD (Setwan) untuk anggaran pembahasan Raperda 2014 besarnya Rp 4,069 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk 17 Raperda dan empat Permit Dewan.
Sementara untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013 dialokasikan sebesar Rp 4,142 miliar untuk 23 Raperda. Namun, dalam realisasinya hanya 13 Raperda yang berhasil dibahas dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,285 miliar.
Artinya, rata-rata untuk satu produk hukum mendapat anggaran pembahasan sebesar Rp 200 juta. Anggaran itu di antaranya untuk honor anggota Pansus dan konsumsi rapat.
“Setiap anggota Pansus dianggarkan honor sebesar Rp 93.000 per bulan. Honor itu baru diterima setelah Raperda selesai dilaporkan.”
Adapun kegiatan studi banding dan konsultasi yang dilaksanakan Pansus dianggarkan melalui pos perjalanan dinas.
Dini Tri Winaryani |Joglosemar
