Status Plt Walikota Ancam Fungsi Legislasi DPRD Lumpuh


Solo - Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surakata, Selasa(27/1), berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam kaitan status pelaksana tugas walikota mendatang. 

Anggota BPPD,Asih Sunjoyo Putro, mengatakan ada beberapa implikasi hukum berkaitan dengan status itu, misalnya pengesahan APBD-P, APBD maupun raperda-raperda.

"Jika status pelaksana tugas (plt) tidak dapat membuat kebijakan strategis, maka akan berimplikasi pengesahan berbagai raperda. Bagi kami ini mengkhawatirkan. Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti berbagai implikasi status plt," tandasnya dilansir dari web dprd solo.

Lebih lanjut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Solo ini mengkhawatirkan dengan berakhirnya masa bakti walikota pada 28 Juli mendatang dan Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan pilkada Kota Surakarta pertengahan Desember bahkan dimungkinkan mundur hingga 2016 akan melumpuhkan tugas-tugas legislasi DPRD. 

"Apabila terjadi demikian, maka masa tugas plt bisa hingga enam bulan. Selama itu pula tugas-tugas legislasi di DPRD bisa lumpuh. Mendagri segera mencari solusi atas persoalan ini. Karena ini tidak hanya Kota Surakarta, tapi  ada banyak wilayah yang melangsungkan pilkada dan kepala daerahnya dijabat plt," pungkas politisi PKS Solo ini. (AR)

Sumber : pks-solo.or.id
Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger