Solo - Program Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) dipastikan akan digantikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D0 DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Cianjur, Selasa (17/2). Menurutnya, kepastian perubahan PKMS ke BPJS ini dikarenakan akan dilaksanakannya Undang-undang nomor 24 tahun2011 pasal 14 mengenai kewajiban setiap warga mendaftar BPJS Kesehatan pada 2019 kelak.
Asih menambahkan, setiap warga Solo yang sudah memiliki PKMS Gold, nantinya akan mendapatkan BPJS Program Bantuan Iuran (PBI), Mereka akan mendapatkan bantuan cuma-cuma seperti PKMS Gold. Sementara bagi pemilik kartu PKMS Silver, mereka akan dikenakan tarif seperti BPJS Kesehatan biasa.
"Terdapat masa transisi selama dua tahun yaitu tahun 2015 dan 2016 untuk setiap daerah mengupdate dan memperbaiki data miskin dan diserahkan ke Departemen Sosial. Dari Depsos nantinya disampaikan ke pusat. Dari data tersebut, mereka akan didaftarkan di BPJS PBI dan harus sudah dimulai pada tahun 2017," katanya.
Lebih lanjut, Asih mengharapkan adanya kesamaan kriteria apa yang perlu diverifikasi untuk pendataan. Selain itu, Depsos juga harus benara-benar melakukan pendataan yang terupdate karena beberapa bulan yang lalu di Kota Solo ternyata diketahui penggunaan data miskin masih menggunakan data tahun 2011.
"Masa transisi 2 tahun harus dimaksimalkan untuk pendataan. Pemerintah harus menyamakan kriteria verifikasi agar tidak timbul permasalahan nantinya di masyarakat," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo ini. (AR)
Sumber : http://pks-solo.or.id
