Teknis Penjabat Walikota Solo Tunggu PP Dan Permendagri


Solo - Adanya kewenangan luas yang diberikan pada Penjabat (Pj) Walikota, makin memuluskna target penyelesaian Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Selama setahun ini, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) menyiapkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan lima raperda rutin. Nantinya Pj tetap berwenang untuk mendapatkan produk hukum tersebut.

Hal ini merupakan hasil konsultasiu BP2D, Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pekan lalu.
Namun, hal-hal teknis terkait Pj Walikota ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal ini disampaikan Anggota BP2D, Asih Sunjoto Putro seperti dilansir joglosemar Selasa (3/2/2015).

"Semua sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, akan ada aturan teknis yang lebih jelas mengaturnya. Dalam waktu dekat akan diluncurkan," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (AR)

Sumber : pks-solo.or.id

Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger