Terkatung-katung, Raperda PCB Disahkan Akhir Tahun 2013

Timlo.net [Solo] –  Setelah sempat terkatung-katung hampir 1,5 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Cagar Budaya (PCB) –bukan Raperda Cagar Budaya,seperti yang ditulis sebelumnya– segera disahkan akhir bulan ini. Pansus menilai, penetapan raperda mendesak untuk dilakukan meski belum ada peraturan pemerintah (PP) cagar budaya.

Untuk diketahui, Raperda Pelestarian Cagar Budaya diajukan pembahasannya di DPRD Solo pertengahan 2012 lalu. Meski pembahasannya telah selesai, pengesahan raperda itu urung dilakukan lantaran pansus memilih menunggu keluarnya PP cagar budaya.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pelestarian Cagar Budaya, Asih Sunjoto Putro mengatakan melihat kondisi penanganan cagar budaya di Solo yang sudah membutuhkan payung hukum, Pansus memutuskan untuk segera mengesahkan Raperda Pelestarian Cagar Budaya tanpa harus menunggu keluarnya PP.

“18 Desember nanti diagendakan rapat paripurna pengesahan Raperda Pelestarian Cagar Budaya. Kita melihat kondisi cagar budaya di Solo mendesak untuk ditata. Jadi tidak perlu menunggu keluarnya PP,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/12) di gedung dewan.

Kesepakatan untuk segera menetapkan Raperda Pelestarian Cagar Budaya itu tidak hanya disepakati oleh Pansus, tetapi juga merupakan kesepakatan dengan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Selain itu, melihat pengalaman selama ini, proses keluarnya PP dari suatu undang-undang memakan waktu yang lama.

“Pengalaman yang sudah, proses keluarnya PP membutuhkan waktu lama. Sementara, kondisi cagar budaya di Solo mendesak untuk segera dilakukan penataan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asih mengungkapkan, Raperda Pelestarian Cagar Budaya nanti akan mengatur hal-hal berkaitan cagar budaya seperti pengalihan dan pembentikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Pengalihan cagar budaya dimungkinkan tetapi harus melalui izin Walikota. Kalau tidak izin akan dikenai sanksi. Begitu pula soal pembentukan TACB juga diatur di dalam perda,” pungkasnya.
Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger