Joglosemar.co - Kota Solo menjadi peringkat pertama dalam terjadinya kasus Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di wilayah eks-Karesidenan Surakarta.
Data dari Komisi Penanggulangan AIDS, total penderita HIV/ AIDS dari Oktober 2005 hingga Oktober 2013 yang berhasil dijangkau mencapai 1.134 kasus, dengan 393 kasus HIV dan 741 kasus AIDS. Dari jumlah tersebut, 358 di antaranya meninggal dunia.
Tingginya angka temuan tersebut memantik kalangan DPRD Kota Surakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Asih Sunjoto Putro mengatakan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.
“Melihat perkembangan HIV/AIDS yang cukup cepat, Raperda inisiatif DPRD ini mendesak untuk segera direalisasikan. Rencananya, pembahasan Raperda ini dilakukan di masa sidang kedua atau ketiga,” jelasnya di sela-sela Kajian Raperda inisiatif tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, di Ruang Paripurna, Senin (16/12).
Hal itu diperkuat kajian dari Kepala Pusat Studi Kesehatan Seksual (PSKS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS, dokter Istar Yuliadi MSi FIAS. Tingginya pengidap HIV/AIDS bisa dikarenakan beberapa faktor.
“Pertama bisa karena kurang sosialisasi. Mungkin belum banyak yang tahu bagaimana cara pencegahannya. Selain itu belum banyak yang memanfaatkan layanan VCT (Volunteer Counseling Test), bagi mereka yang berisiko tinggi. Padahal, layanan ini gratis,” terang dokter Istar.
Di Klinik VCT itu, orang yang hidup dengan HIV/ AIDS (ODHA) akan mendapat informasi dan pendampingan untuk meningkatkan harapan hidup mereka. Meski diakui, terapi yang dilakukan bukan untuk menyembuhkan. Melainkan menekan penyebaran virus dan memberi harapan hidup lebih panjang.
“Kedua, kondisi Solo sebagai kota transit. Saya sampaikan tadi, hati-hati dengan 3M. Man atau mom, punya money dan sering mobile atau pergi ke mana-mana. Orang dengan mobilitas tinggi dan uang banyak cenderung ingin mencoba hal-hal baru. Ini membuat peluang risiko makin tinggi,” terangnya.
Dia menilai, keberadaan Raperda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS memang diperlukan. Data yang tersaji dari KPA maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) hanya merupakan gambaran fenomena gunung es.
Dengan Raperda itu, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki kekuatan hukum untuk memberikan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
“Misalnya mau mengajukan anggaran pencegahan HIV/AIDS atau penyediaan obat atau sosialisasi ke sekolah-sekolah. Semuanya itu kan memerlukan landasan hukum. Dengan adanya Perda bisa lebih enak,” katanya.
Dari sisi kajian hukum, Sekretaris Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS, Waluyo menilai perlunya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Pasalnya, penularan HIV/AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan.
“Dalam Perda nanti bisa dimasukkan langkah atau tindakan penanggulangan yang menyeluruh. Meliputi promosi, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan dan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS,” jelasnya. Dini Tri Winaryani
