Gaji Legislator Dipotong hingga 5 Juta Rupiah untuk Fraksi dan Parpol

Solopos.com – Potongan gaji para wakil rakyat untuk kepentingan fraksi dan partai politik (parpol) tertinggi mencapai 41,67% dari total penerimaan per bulan. Potongan fraksi dan parpol terbesar tersebut terjadi di lingkungan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Sementara potongan fraksi dan parpol di partai lainnya masih di bawah 30%.
Sekretaris DPD PKS Solo, Asih Sunjoto Putro, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2014), menerangkan ada tiga jenis potongan gaji anggota Dewan di internal PKS, yakni potongan fraksi senilai Rp825.000/orang, potongan struktur (parpol) senilai Rp3,9 juta/orang dan potongan komisi plus Ikatan Keluarga dan Istri (Igatri) anggota DPRD Rp275.000/orang.
Total potongan gaji untuk wakil rakyat dari PKS mencapai Rp5 juta/orang atau 41,67% per bulan. “Potongan itu didasarkan pada ketentuan dari DPP. Nilai potongan itu menjadi kesepakatan bersama antara DPD dan anggota Dewan terpilih,” terang Asih yang juga Sekretaris FPKS.
Berbeda dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN). Ketua FPAN Muh. Al Amin mengatakan sesuai dengan pedoman DPP, potongan gaji para anggota DPRD itu senilai 20% dari total penerimaan di luar tunjangan khusus.
Setidaknya ada dua jenis potongan di FPAN, yakni potongan fraksi senilai Rp750.000/orang dan potongan parpol Rp901.350/orang atau 20%. Total potongan gaji di FPAN hanya Rp1,65 juta.
“Ketika nanti menerima tunjangan komunikasi intensif (TKI), fraksi biasanya memotong lagi 10%. Kalau penerimaan tunjangan perumahan tidak dipotong,” tuturnya.
Di lingkungan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) memiliki ketentuan yang hampir sama, hanya nominalnya yang berbeda. Bendahara DPC PDIP Solo, Hartanti, menjelaskan potongan gaji legislator PDIP periode lalu hanya Rp2 juta/orang/bulan yang digunakan untuk kepentingan fraksi dan parpol.

Suara Merdeka - Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019 harus rela gaji mereka tidak diterima utuh, karena dipotong untuk keperluan partai.
Besaran potongan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing partai. Sekretaris DPD PKS Asih Sunjoto Putro mengatakan, partainya menerapkan kebijakan penghasilan setiap anggota DPRD dipotong Rp 5 juta dari total pendapatan sekitar Rp 12 juta, atau 41,67 persen.
“Besaran ini mengacu pada kebijakan DPP PKS, bahwa pemotongan penghasilan anggota DPRD tidak boleh lebih dari 50 persen. Nilai Rp 5 juta di Solo, sudah disepakati antara pengurus DPD dengan anggota DPRD terpilih,” jelas Asih. “Secara nominal, potongan untuk pimpinan Rp 3,5 juta, anggota Rp 2,5 juta,” jelas Sekretaris DPC PDIPTeguh Prakosa.
Besar potongan mengacu pada keputusan DPP PDIP 2010, yang berlaku secara nasional. “Tapi ke depan ada perubahan atau tidak soal besaran, kami belum tahu. Sejauh ini belum ada SK baru soal tersebut. Mungkin awal tahun depan, ada SK baru dari DPP. Kalau ada, tinggal mengikuti,” jelasnya.
Ketua DPC Partai Hanura Abdullah AAmengatakan, partainya juga memberlakukan potongan penghasilan bagi anggota DPRD terpilih. “Menurut aturan partai, potongan 15 persen dari penghasilan yang diterima. Tapi misalnya memberikan lebih dari itu, tidak masalah. Kan tidak apa-apa, loma untuk partai sendiri,” tuturnya.
Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger