Fraksi PKS Solo Pertanyakan Sasaran Dan Sanksi Raperda CSR


Solo - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo mempertanyakan sasaran perusahaan apa saja yang akan mengeluarkan Corporate social responsibility (CSR) dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Hal ini disampaikan oleh anggota FPKS Solo, Muhadi Syahroni dalam Sidang Paripurna DPRD Solo, Selasa (27/1/2015) di Gedung DPRD.

"Dalam konsteks Kota Surakarta, apakah Raperda mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan juga menyasar kepada perusahaan di luar PT yang kegiatan usahanya di luar bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam?" katanya.

Lebih lanjut, Muhadi juga mempertanyakan perihal alokasi dana CSR masing-masing perusahaan serta sanksi apa saja yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR.

"Dalam Raperda belum dijelaskan berapa persen alokasi dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang harus dikeluarkan? Bagaimana sanksi denda bagi perusahaan yang seharusnya melakukan Tanggungjawab Sosial tetapi tidak melakukannya? Apakah cukup sanksi administratif saja?" Imbuh Anggota Komisi I DPRD Solo ini.

Dalam sidang paripurna ini, semua anggota dewan FPKS turut hadir. Mereka adalah Abdul Ghofar Ismail, Sugeng Riyanto, Asih Sunjoto Putro, Quatly Alkatiri dan Muhadi Syahroni. (AR)

http://pks-solo.or.id/

Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger