Solo - Untuk memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Corporate Social Responsibility (Tanggungjawab Sosial Perusahaan) panitia khusus raperda CSR DPRD Kota Surakarta melakukan kunjungan kerja sekaligus study banding ke Komisi IV DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (5/3)
Kota Yogyakarta adalah salah satu kota di Indonesia yang sudah menerapkan perda Corporate Social Responsibility (CSR). Menariknya, dalam penerapan perda CSR ini terdapat kampung binaan di Yogyakarta yang dibiayai oleh perusahan dalam pengentasan kemiskinan. Dengan sasaran kegiatan adalah ibu – ibu rumah tangga dari keluarga miskin, peserta diberi pelatihan ketrampilan dan bantuan alat, misalnya alat masak, mesin jahit dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua pansus Tanggung Jawab Perusahaan DPRD Kota Surakarta, Asih Sunjoto Putro mendorong perusahaan yang ada di Solo menerapkan hal serupa untuk mengalokasikan dana CSR fokus dalam pemberdayaan masyarakat. “Sebaiknya penyaluran dana CSR di Solo tidak hanya dalam bentuk fisik pembangunan saja, tetapi perlu juga dialihkan untuk program – program pemberdayaan, pengentasan kemiskinan dimana pelaksanaannya perlu pendampingan oleh pemerintah kota maupun perusahaan terkait” ujarnya.
Masukan ini akan dibawa dalam pembahasan raperda Tanggung jawab Sosial Perusahaan di tingkat pansus DPRD Kota Surakarta yang saat ini hampir selesai. (HM)
Sumber : http://pks-solo.or.id
