Solo - Pemerintah Kota Surakarta berencana menaikkan retribusi izin tempat penjualan minuman berakohol. Penaikan tertinggi akan dikenakan pada restoran, bar, pub serta diskotik. Rencana kenaikan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang hingga kini masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Solo.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Asih Sunjoto Putro menyatakan retribusi izin tempat penjualan miras bukan berorientasin pada peningkatan pendapatan daerah (PAD), tetapi bertujuan agar miras tidak dijual. Kalau retribusi itu tetap dibahas, Asih meminta nilai retribusinya dinaikkan sedemikian rupa sehingga daya beli masyarakat terhadap miras hilang.
"Kami akan segera rapat fraksi untuk meminta perwakilan FPKS di pansus perubahan retribusi daerah bisa memperjuangkan aspirasi fraksi ini," kata Asih.
Lebih lanjut, Asih menilai pembahasan retribusi izin tempat penjualan minuman keras (niras) itu kontradiktif dengan rencana pembuatan perda antimiras. Asih yang juga merupakan anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo itu menyatakan bahwa BP2D dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Solo segera membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draft rencana perda antimiras. Hal tersebut juga sudah disetujui oleh Walikota Solo.
"Saya berharap retribusi izin tempat penjualan miras itu dihapus saja karena kontradiktif dengan rencana perda antimiras. Kalau perda antimiras disahkan otomatis retribusu tersebut tidak boleh dijalankan dan berpotensi merubah perda retribusi lagi," kata Asih seperti dilansir Solopos, Kamis (26/2). (AR)
Sumber : http://pks-solo.or.id
