Legislator PKS Soroti Kelebihan Periode Masa Jabatan Kepala Sekolah


Solo - Kalangan legislator DPRD Kota Surakarta kembali menyoroti masa tugas kepala sekolah (Kepsek) yang telah melebihi periode yang ditentukan.
Salah satunya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Surakarta Asih Sunjoto Putro. Dia mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melaksanakan amanah Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Asih mengatakan, tak ada alasan Kepsek maupun guru menolak penugasan yang ditetapkan nantinya.
Berdasar Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah diberi satu kali masa tugas selama empat tahun. Masa tugas tersebut dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja Kepsek.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pemerataan Kepsek maupun guru mutlak diperlukan. Hal itu mengingat kualitas pendidikan belum setara antarwilayah.
”Sebenarnya tiap sekolah punya potensi. Tinggal bagaimana Kepsek mengangkat dan mengelola potensi itu. Kalau dia mampu mengelola sekolah favorit, harusnya juga bisa mengangkat sekolah lain. Kami dorong agar masa tugas itu ditertibkan,” tambahnya seperti dilansir Joglosemar.co. (AR)
Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger