Raperda Tanggungjawab Sosial Solo Dapat Sentuhan Lokal


Solo - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) dalam draftnya mendapatkan sentuhan bermuatan lokal. Sentuhan tersebut berupa perluasan-perluasan sasaran perusahaan atau perseroan yang kegiatan usahanya diluar dari bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSP DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro saat mengadakan public hearing di Gedung DPRD, Kamis (12/3).

"Sebenarnya dalam Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembatasan sasaran perusahaan yang mengeluarkan TJSP hanya yang berkaitan dengan sumber daya alam. Tapi kita beri sentuhan bermuatan lokal dengan memperluas sasarannya," ujar Asih. 

Asih juga berharap adanya sinergisitas antara perusahaan dengan pemerintah kota (Pemkot) Solo dalam penguatan program Tanggungjawab sosial ini.

"Kami berharap adanya sinergi dari perusahaan dan pemkot dalam pelaksanaan program TJSP ini. Pemberian tanggungjawab bisa berupa pengentasan kemiskinan atau pemberian beasiswa ataupun bisa melakukan mitra kerja dengan unit usaha mikro, kecil dan menengah," pungkasnya. (AR)

Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger