Tidak Keluarkan CSR, Perusahaan Dapat Sanksi Administratif Dan Moral


Solo - Sanksi administratif sudah disiapkan bagi perusahaan yang mangkir dalam mengeluarkan Tanggungjawab sosial atau Coorperate social responsibility (CSR). Hal ini dikarenakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR yang dibahas di DPRD Solo tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang sudah berbadan hukum mengeluarkan CSR.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR, Asih Sunjoto Putro mengemukakan, pembahasan draft raperda sudah mencapai tahap akhir untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD.

"Bukan sanksi pidana, tapi administratif dan moral. Yakni, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan pengumuman di media massa tentang perusahaan yang tidak melakukan CSR," ungkap Asih seperti dilansir Radar Solo, Jum'at (13/3).

Dengan aturan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan yang sudah mampu dapat membantu program-program pemerintah kota (pemkot) untuk masyarakat. Sehingga CSR tidak dibebankan pada perusahaan yang kembang kempis.

Guna memonitor pengelolaan CSR, ke depan pemkot membentuk forum khusus yang terdiri berbagai perusahaan. Forum ini menjadi wadah komunikasi perusahaan dan pemkot, serta memberikan masukan untuk program-program CSR.(AR)
Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger