Sesuai Raperda Kewajiban CSR Perusahaan Solo Tidak Hanya Untuk PT


Solo - Pemerintah Kota (pemkot) Solo akan mewajibkan semua perusahaan di Kota Bengawan memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR). Kewajiban CSR itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang masih dalam pembahasan tahap akhir DPRD Kota Solo. 

Wakil Ketua Pansus Raperda CSR DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, sebagaimana dilansir harian Solopos, Sabtu (14/3) mengatakan nantinya semua perusahaan di Kota Bengawan wajib punya program CSR. Dana CSR akan disalurkan kepada masyarakat sesuai program kerja pemkot Solo yakni untuk penanggulangan kemiskinan, beasiswa pelajar berprestasi dan program sosial lainnya.

"Perusahaan sasaran CSR yang diatur dalam raperda tidak sebatas untuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga berlaku untuk perusahaan berbadan hukum lainnya. Sebenarnya UU No. 40/2007 tentang PT memberi batasan sasaran. Namun, konsideran itu dihapus termasuk PP No. 47/2012. Kami memprioritaskan muatan lokalnya" kata politisi PKS Solo ini.

Tokoh masyarakat Solo yang juga pakar hukum, Joko Trisno Widodo juga  mengkritisi konsideran PP No. 47/2012 yang menjadi petunjuk teknis UU No. 40/2007 tersebut. "PP itu hanya mengatur tentang PT pada bidang sumber daya alam. Padahal raperda itu mengatur semua perusahaan. Lebih baik konsideran tersebut dihilangkan" kata Joko memberikan masukan. (HM)

Share this article :
 
Copyright © 2013. Asih Sunjoto Putro, S.Si - All Rights Reserved
Adapted from Mas Template | Powered by Blogger